Minggu, 15 Maret 2015

PENERAPAN TRIAS POLITIKA DI INDONESIA

Oleh: Adam Mulya Bungamayang[1]

Logemann mengatakan “Negara adalah sesuatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelengarakan suatu masyarakat” dapat dikatakan bahwa berjalannya negara apabila adanya suatu wilayah yang di dalamnya terdapat kekuasaan yang sah untuk mengatur masyarakatnya, berbicara negara, erst kaitannya dengan masalah Kekuasaan.
Kekuasaan yang dimaksud disini adalah pemerintahan yang berdaulat, dimana pemerintah merupakan representasi dari seluruh masyarakatnya, yang menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat bukan atas kehendak dari segelntir golongan. Kekuasaan sendiri merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.[2]


“Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan karya, tetapi kita mendirikan negara semua untuk semua, satu untuk semua, semua untuk satu” – Soekarno dalam Buku Negara Paripurna karangan Yudi Latif.
Presiden pertama Indonesia mengisyaratkan bahwa Negara Indonesia ini merdeka salah satunya untuk kemakmuran rakyatnya dengan pemersatu di dalamnya, ini yang mendasari negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan, dimana kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah pusat.[3]
Dari teori kekuasaan kita mengenal pembagian kekuasaan berdasarkan fungsinya, seperti yang dikemukakan Jhon Locke yang membagi fungsi negara atas tiga fungsi, yakni: Fungsi Legislatif untuk membuat peraturan, Fungsi Eksekutif untuk melaksanakan peraturan, dan Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai, dan menurut Jhon Locke fungsi mengadili termasuk dalam tugas eksekutif. Lalu teori pembagian kekuasaan Jhon Locke disempurnakan oleh Montesquieu yang kita kenal dengan Teori Trias Politika, dimana membagi kekuasaan berdasarkan tiga fungsi, yaitu: Fungsi Legislatif untuk membuat Undang-Undang, Fungsi Eksekutif untuk melaksanakan Undang-Undang, dan Fungsi Yudikatif untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (Fungsi Mengadili), menurut Mountesquieu fungsi federatif yang dikemukakan oleh Jhon Locke disatukan dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri.[4]
Secara Implisit[5] Negara Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan sesuai Teori Trias Politika yang dianut oleh Montesquieu dimana adanya pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara baik Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif kedalam lembaga - lembaga negara di Indonesia, namun Selain dari tiga fungsi negara itu, Indonesia membagi kekuasaan lagi yaitu Kekuasaan Eksaminatif atau pemeriksaan keuangan negara.
KEKUASAAN LEGISLATIF
Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), ketiganya memiliki tugas, dan wewenang yang berbeda satu sama lainnya, namun dalam lembaga legislatif atau lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi utama yakni:
1.      Fungsi Legislasi
Menurut teori-teori yang berlaku tugas utama lembaga legislatif terletak di bidang perundang-undangan atau membuat peraturan, untuk itu lembaga legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun pemerintah
2.      Fungsi Pengawasan
Tidak hanya dibidang legislasi, fungsi kontrol lembaga legislatif di bidang pengawasan dan kontrol terhadap lembaga eksekutif (pemerintah).
Pengawasan dilakukan lembaga legislatif melalui hak – hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya (interpelasi), maupun hak angket.
3.      Fungsi Anggaran
Lembaga legislatif berhak menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara melalui DPR bersama presiden dengan melihat pertimbangan DPD
KEKUASAAN EKSEKUTIF
Secara Umum tugas dan wewenang Presiden meliputi Perencanaan (Program, anggaran); Eksekusi (melaksanakan program-program yang di susun); Evaluasi, secara internal yang nantinya dipertanggung jawabkan terhadap pengawasan DPR. Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945 merupakan sistem pemerintahan presidensial. Dimana kekuasaan Eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden yang merupakan Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Tugas dan wewenang Presiden dikelompokan kedalam dua jenis:
1.      Presiden sebagai Kepala Negara
Meliputi hal-hal seremonial dan protokoler kenegaraan, yang tugas pokok Presiden Sebagai Kepala Negara termaktub dalam Pasal 10 sampai 15 UUD 1945[6]
2.      Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Adalah fungsinya sebagai penyelengara tugas legislatif,  dan kewenangan penyelengaraan pemerintahan. Tugas pokok Presiden sebagai Kepala Pemerintahan termaktub dalam pasal 4 ayat (1); pasal 5 ayat (1) dan (2); pasal 16; pasal 17 ayat (2); pasl 20 ayat (2) dan (4); pasal 21 ayat (1); pasal 23 ayat (1) dan (2); pasal 23 F ayat (1); pasal 24A ayat (3); pasal 24B ayat (3); dan pasal 24C ayat (3).
KEKUASAAN YUDIKATIF
Kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman, dimana sudah banyak mengalami perubahan sejak masa reformasi, dengan di amandemennya UUD 1945, di dalam kekuasaan yudikatif terdapat tiga lembaga yaitu:
1.      Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
-          Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (Final and Binding) yang putusannya bersifat final untuk: menguji UU terhadap UUD 1945 (Judicial Review); memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang pemilihan umum; serta
-          Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
2.      Mahkamah Agung (MA)
MA memiliki kewenagan menyelengarakan kekuasaan peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara; mengadili pada tingkat kasasi; dan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU.
3.      Komisi Yudisial (KY)
Adalah suatu lembaga baru yang bebas dan mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakan kehormatan dan perilaku hakim.
KEKUASAAN EKSAMINATIF
Keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelengaraan pemerintah negara, maka dari itu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksaan yang bebas, mandiri, dan professional, untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)[7]
Lembaga yang diberi hak dalam kekuasaan Eksaminatif adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), badan ini memiliki tugas dan wewenag yaitu:
1.      Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN; dan
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara[8]




[1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kepala Divisi Politik IYPI (Indonesia Youth Political Institute)
[2] Miriam Budiharjo, Dasar- Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hal.17.
[3] Ibid, hal. 269
[4] Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hal. 85
[5] Implisit berdasarkan KBBI “ termasuk (terkandung) di dalamnya (meskipun tidak dinyatakan secara jelas atau terang-terangan); tersimpul didalamnya; tersirat; terkandung halus.”
[6] Titik Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, ( Jakarta: Kencana, 2010) hal.206
[7] Titik Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, ( Jakarta: Kencana, 2010) hal.230
[8] Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945


"Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis"
Penulis :
Adam Mulya Bungamayang/Kadiv Politik IYPInstitute
Twitter : @adhammulya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar