Minggu, 18 Januari 2015

LANGKAH PRESIDEN MENUNDA PELANTIKAN KAPOLRI TERPILIH



Oleh: Adam Mulya Bungamayang[1]


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Komjen (Pol) Budi Gunawan  sebagai Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna (15/1) meskipun dalam hal ini status hukum Budi Gunawan sebagai Tersangka.
Dengan keluarnya pernyataan DPR tersebut, seharusnya Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, namun karena ada penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan, maka Presiden mengambil langkah dengan mengeluarkan 2 Keputusan Presiden (Keppres), yang pertama Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, dan menunda pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Lalu Keppres yang kedua tentang penugasan kepada Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagai Pelaksanaan Tugas Kapolri atau Plt Kapolri, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan hukum, dan  memang tepat apabila Wakapolri menggantikan Kapolri ketika Kapolri berhalangan tetap, dalam hal ini Kapolri Jenderal Sutarman dapat dikatakan berhalangan tetap karena telah keluarnya Keppres yang memberhentikannya.

Dengan memundanya pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden terlihat ingin memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap Budi Gunawan apakah terbukti bersalah dalam dugaan suap dan gratifikasi, karena KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi[2]. Serta memberi kesempatan kepada Budi Gunawan untuk melakukan pembuktian atas penetapan status tersangka pada dirinya, salah satu caranya, Budi Gunawan dapat mengambil langkah praperadilan[3] untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dari semua tuduhan soal suap, gratifikasi dan sebagainya, serta membuktikan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun permasalan ini ditanggapi lain oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd yang mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah dan harus berdasarkan persetujuan DPR[4] menurutnya pemberhentian Kapolri dan pengangkatan Plt Kapolri yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tidak dengan proses yang benar secara Undang-Undang, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kedua-duanya harus dengan persetujuan DPR dengan disertai alasannya[5], apabila Jenderal Sutarman hendak di berhentikan Presiden seharusnya mengajukan permintaan persetujuan pemberhentiannya ke DPR dengan alasan-alasannya, kecuali karena alasan mendesak Presiden dapat memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR, menurutnya keadaan mendesak itu hanya ada dua, yakni jika kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara, dalam keadaan seperti itulah Presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Plt tanpa persetujuan DPR.

Dengan munculnya dinamika yang berkembang dimasyarakat dan demi menjaga nama baik Institusi Polri mapun Institusi lainnya, rasanya Presiden mengambil “langkah terbaik” dari situasi yang serba “tidak baik” ini dengan mengeluarkan dua Keppres tersebut.

"Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis"
Penulis :
Adam Mulya Bungamayang/Kadiv Politik IYPInstitute
Twitter : @adhammulya

"Setiap orang berhak berpendapat, maka katakanlah!!! Meskipun sakit yang kau dapati."




[1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kepala Divisi Politik IYPI (Indonesia Youth Political Institute)

[2] Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi  

[3] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;….” Dalam hal terdapat kesalahan dalam proses maupun individu penyidik dalam memeriksa dapat diajukan Praperadilan.

[4] “Mengangkat dan Memberhentikan Kapolri harus Persetujuan DPR” Diakses dari www.chirpstory.com/li/247778, pada hari sabtu, 17 Januari 2015 pukul 17.19


[5] Pasal 11 ayat (5) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Tidak ada komentar :

Posting Komentar