Selasa, 19 Mei 2015

DEMOKRASI – PILKADA (SERENTAK)

Oleh: Divisi Politik - Departement Event - IYPInstitute 2015



            Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.  Pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer, yakni oleh Abraham Lincoln pada tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Ada beberapa teori demokrasi yang berkembang yaitu:
1.      Teori Demokrasi Klasik
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Prinsip dasar adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
2.      Teori Social Contract
Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik-bernegara. Pada dasarnya teori ini merupakan teori yang paling relevan jika dikaitkan dengan terbentuknya negara, karena asumsi rasional yang menyatakan bahwa terbentuknya suatu negara adalah atas dasar kesepakatan dari masyarakatnya. Bertolak belakang dengan teori klasik yang berasumsi negara telah lebih dulu ada ketimbang masyarakatnya.

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kekuasaan yang berasal dari rakyat, dapat diartikan rakyat berkuasa atau government by people[1]. Hal ini senada dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia:
Demokrasi masa revolusi (1945-1950): periode ini menunjukkan adanya keinginan kuat untuk mewujudkan pemerintah demokratis. maka dilakukan kebijakan: Maklumat Pemerintahaan No.X 16 Oktober 1945: KNIP sebagai legislatif, Maklumat Pemerintah 3 November 1945: Pembentukan Parpol, serta Maklumat Pemerintah 14 November 1945: Perubahan Kabinet.
Masa Demokrasi Liberal (1950-1959): dikenal pula sebagai demokrasi pula sebagai demokrasi parlementer karena setelah berlaku sistem parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Pada periode ini partisipasi masyarakat sangat tinggi, seluruh peristiwa politik hingga pemberontakan atua bahkan percobaan kudeta sedikit banyak tergambar keterlibatan rakyat baik yang secara sadar kehendak diri maupun terbawa pola aliran-aliran yang ada kala itu.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965): pemikiran demokrasi ala barat sudah ditinggalkan. Soekarno yang memegang pimpinan nasional ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan pula tidak efektif dan diganti dengan konsepsi musyawarah mufakat. Dibentuk Front Nasional dan penyederhanaan partai yang diharapkan menciptakan stabilitas negara, namun pada intinya justru membatasi partisipasi massa.
Demokrasi masa orde baru (1966-1998): dimulai tekad melaksanakan Pancasila & UUD 45 murni dan konsekuen. Akan tetapi justru demokrasi tidak berkembang pada masa ini, karena faktor: rekruitmen politik yg tertutup, pemilu yang jauh dari semangat demokrasi, pengakuan hak dasar dan rotasi kekuasaan hampir tidak ada.
Demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang): peningkatan Prinsip Demokrasi diwujudkan melalui Penegakan HAM (UU No 39 tahun 1999 tentang  HAM dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Pelaksanaan demokrasi yang sangat penting adalah amandemen UUD 45 sebanyak 4 kali pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 bertujuan untuk mengubah dan memperbarui demokrasi sesuai dengan prinsip negara demokrasi.
Pemilihan umum atau Pemilu adalah salah satu momentum dalam menciptakan kedaulatan berada ditangan rakyat. Bagi negara demokrasi modern, Pemilu merupakan mekanisme utama yang harus ada dalam tahapan penyelengaraan negara dan pembentukan pemerintahan. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada ditangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara.[2] Sama halnya dengan Pemilu, dalam penyelengaraan di daerah dikenal dengan istilah pemilihan kepala daerah atau Pilkada guna memilih kepala daerah, baik kepala daerah tingkat satu yakni Gubernur, maupun pemilihan kepala daerah tingkat dua yakni Bupati/Walikota. Hal ini merupakan salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah secara langsung, dan sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat daerah.
Mengenai dasar hukum dilaksanakannya pilkada di Indonesia terlihat seperti terdapat keragu-raguan pemerintah dalam mengeluarkan produk hukum dalam menjalankan pilkada di Indonesia. Pada akhir 2014, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena dalam undang-undang tersebut Pilkada dikembalikan pemilihannya oleh DPRD, dengan adanya penolakan atas hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan memasukan kembali Pilkada dilakukan dengan cara pemilihan secara langsung oleh rakyat, serta dilaksanakan secara serentak dan pemerintah menetapkan Perpu tersebut menjadi undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun belum sempat undang-undang ini dijalankan pemerintah kembali menghapus beberapa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, sehingga adanya revisi atas undang-undang tersebut maka keluarlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam undang-undang tersebut tetap mejelaskan Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat dan pelaksanaannya dilakukan secara serentak, dan salah satunya pelaksanaan pada tahun 2015 ini, ironinya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 ini pun kembali diusulkan untuk dilakukan revisi kembali dikarenakan terdapat beberapa pasal yang ingin dirubah salah satunya mengenai anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pilkada serentak 2015 ini. Namun dapat dikatakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 merupakan patokan atau dasar hukum penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun 2015.
Substansi dari pilkada sendiri adalah penyampaian suara rakyat daerah untuk membentuk lembaga perwakilan dan pemerintahan daerah sebagai penyelenggara negara di daerah. Suara rakyat di wujudkan dalam bentuk hak pilih, yaitu hak untuk memilih wakilnya dari berbagai calon yang ada. Sebagai suatu hak, hak memilih harus dipenuhi dan sesuai dengan amanat konstitusi, hal ini merupakan tanggung jawab negara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat mapun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di daerah sebagai lembaga penyelenggara negara.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang begitu banyak di Indonesia dinilai sangat memboroskan anggaran daerah. Bahkan bagi daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, kewajiban membiayai pilkada ternyata mengurangi belanja pelayanan publik seperti urusan pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada serentak dipandang lebih tepat karena lebih hemat dan efisien.[3] Terkait politisasi anggaran, saat tahap pilkada mulai berjalan, ternyata banyak daerah yang belum mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pilkada. Alasannya antara lain daerah tidak memiliki anggaran tambahan untuk membiayai pilkada. Selain itu, banyak daerah yang belum menetapkan APBD untuk tahapan pilkada.
Setidaknya terdapat tiga masalah pencalonan pasangan kepala daerah dalam proses penyelenggaraan pilkada.[4] Pertama, terjadi politik uang dalam bentuk ”ongkos perahu” yang diberikan pasangan calon kepada partai politik yang memang berhak untuk mencalonkan. Inilah politik uang pertama sekaligus kentara dalam pilkada sekalipun besarnya ”ongkos perahu” tidak sebanding dengan dukungan parpol dalam kampanye. Kedua, terjadi ketegangan dan bahkan perpecahan internal parpol akibat ketidaksepakatan pengurus parpol dalam mengajukan pasangan calon. Akibatnya, parpol menjadi lemah sehingga mereka gagal memperjuangkan kepentingan anggota. Ketiga, pencalonan yang hanya mempertimbangkan ”ongkos perahu” mengecewakan masyarakat karena calon yang diinginkan tidak masuk daftar calon. Di satu pihak, hal ini menyebabkan masyarakat apatis terhadap pilkada sehingga partisipasi pemilih menurun. Di lain pihak, hal itu menyebabkan masyarakat marah sehingga bisa menimbulkan konflik terbuka.




[1] Miriam Budihardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008) hal. 105
[2] Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, (Jakarta: Konstitusi Press, 2012) hal. Pengantar
[3] ”Biaya pilkada untuk kabupaten/kota Rp 25 miliar, untuk pilkada provinsi Rp 100 miliar. Jadi untuk keseluruhan pilkada di Indonesia diperlukan Rp 17 triliun. Kalau dilaksanakan secara serentak diperlukan Rp 10 triliun. Lebih hemat dan hanya sekian persen dari APBN. Jadi, saya pikir pilkada bisa dibiayai oleh APBN, bukan oleh APBD,” kata Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan. Studi yang dilakukan Seknas Fitra di 14 daerah menemukan, pembiayaan pilkada melalui APBD memberi peluang besar bagi pelaku di daerah untuk melakukan politik dan politisasi anggaran. Calon yang sedang memegang kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen anggaran pilkada untuk memperkuat posisi tawar politiknya.
[4] Pernyataan Wakil Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Veri Junaidi, berdasar pengalaman penyelenggaraan pilkada sejak tahun 2005,

Kamis, 09 April 2015

Ngopi Bareng Kamu #5

Rupiah melemah? BBM naik turun? Bahan pokok melambung? Lembaga negara saling sikut? Hmmm Ada Apa Dengan Indonesia ya? 


Indonesia Youth Political Institute proudly present "Ngopi Bareng Kamu #5 (Ngobrol Pintar Bareng Kawula Muda)" dengan tema "Ada Apa Dengan Indonesia?"

Dengan pembicara:


●Galih Pramilu Bakti ( Direktur Pattiro Semarang)

●Maruto Umar Basuki, SE., M.Si. (Pakar Ekonomi Politik FEB Undip)


Hari/Tgl : Senin, 13 April 2015

Pukul : 19.00 sd selesai

Tempat : Fazabi (bekas Penyet Van Java)


FREE!! FREE!!


info lebih lanjut : 085747927823 (Azzam)



Selasa, 31 Maret 2015

COMING SOON NGOPI BARENG KAMU 5

Selamat siang smile emotikon

Sebentar lagi IYPInstitute akan mengadakan acara "Ngopi Bareng Kamu 5" dengan tema Ada Apa dengan Indonesia?

Mau tau lebih lanjut mengenai pembicara, tempat dan kapan acaranya?
Tetep tunggu info selanjutnya ya :)


Minggu, 15 Maret 2015

PENERAPAN TRIAS POLITIKA DI INDONESIA

Oleh: Adam Mulya Bungamayang[1]

Logemann mengatakan “Negara adalah sesuatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelengarakan suatu masyarakat” dapat dikatakan bahwa berjalannya negara apabila adanya suatu wilayah yang di dalamnya terdapat kekuasaan yang sah untuk mengatur masyarakatnya, berbicara negara, erst kaitannya dengan masalah Kekuasaan.
Kekuasaan yang dimaksud disini adalah pemerintahan yang berdaulat, dimana pemerintah merupakan representasi dari seluruh masyarakatnya, yang menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat bukan atas kehendak dari segelntir golongan. Kekuasaan sendiri merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.[2]

Minggu, 18 Januari 2015

LANGKAH PRESIDEN MENUNDA PELANTIKAN KAPOLRI TERPILIH



Oleh: Adam Mulya Bungamayang[1]


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Komjen (Pol) Budi Gunawan  sebagai Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna (15/1) meskipun dalam hal ini status hukum Budi Gunawan sebagai Tersangka.