Hasil hitung cepat
pemilu legislatif 2014 dari berbagai lembaga survey menunjukan bahwa perolehan
suara partai politik peserta pemilu legislatif 2014 tidak ada yang melampaui
ambang batas presidential threshold.
Batas minimal yang ditetapkan oleh
Undang-Undang yaitu perolehan kursi 20% DPR RI atau 25% perolehan suara
nasional bagi sebuah partai untuk dapat mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya sendiri. Menyikapi hasil tersebut, hari-hari ini pimpinan partai politik mulai menjajaki peluang untuk
berkoalisi dengan partai lain, untuk kemudian mengusung pasangan calon Presiden
dan wakilnya secara bersama-sama.
Koalisi partai politik sendiri telah
banyak dijelaskan oleh beberapa ahli, antara lain Heywood yang mengartikan koalisi sebagai sebuah
pengelompokan aktor-aktor politik pesaing untuk dibawa bersama baik melalui
persepsi ancaman bersama, atau pengakuan bahwa tujuan mereka tidak dapat
dicapai dengan bekerja secara terpisah.[1]
Heywood juga menyebutkan
ada 4 arena dalam membangun koalisi[2],
yaitu :
1.
Koalisi elektoral : aliansi melalui mana partai politik setuju untuk tidak
bersaing melawan satu dengan yang lainnya dengan pandangan untuk
memaksimalisasi representasi bersama mereka.
2.
Koalisi legislatif : yaitu kesepakatan antara dua atau lebih partai untuk
mendukung sebuah undang-undang atau sebuah program tertentu.
3.
Koalisi pemerintahan : yaitu kesepakatan formal diantara dua atau lebih partai
yang melibatkan distribusi lintas partai portofolio menteri.
4.
Koalisi besar atau pemerintahan nasional : meliputi seluruh partai-partai
utama, tetapi mereka biasanya dibentuk hanya ketika ada krisis nasional atau
bahaya ekonomi.
Sedang menurut Gamson
koalisi didefinisikan sebagai penggunaan sumberdaya bersama untuk menentukan
hasil dari sebuah situasi motif campuran yang melibatkan lebih dari dua unit.[3] Dari kedua
definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa koalisi adalah penyatuan dan
penggunaan sumber daya secara bersama – sama untuk mencapai tujuan yang sama. Diantara sumber-sumber yang dimiliki oleh
partai politik, sebaiknya partai politik juga mempertimbangkan antara kedekatan
ideologi, platform, visi-misi,
serta program kerja yang akan
diusung nantinya.
Patut
kita berharap semoga koalisi partai politik yang terbangun nanti tidak hanya
berbicara bagaimana meloloskan seseorang untuk menjadi calon Presiden atau
wakilnya, yang lebih parah ketika koalisi hanya sebatas berbicara pada
pembagian kursi mentri, tetapi seharusnya koalisi juga berfungsi sebagai
penyatuan gagasan yang mempertimbangkan ideologi sebagai cara untuk mencapai
suatu tujuan, sehingga kemudian tidak membingungkaan masyarakat utamanya pemilih
dalam menentukan pilihannya. Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Firmanzah
Ph.D dalam bukunya
“Mengelola Partai Politik”, bahwa ketika
koalisi terbangun bukan atas dasar kesamaan ideologi, yang terjadi adalah
kebingungan masyarakat atas partai politik yang menjalin koalisi, selain itu,
hal tersebut juga memperkuat anggapan masyarakat bahwa koalisi partai politik
dibangun atas dasar ingin mencapai kekuasaan semata.[4]
"Tulisan ini
seluruhnya tanggung jawab penulis"
Ditulis
oleh : Khanif Idris
@khanif_09/081225141312/ khanifidris.blogpot.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar